O mnie

PPPK Guru 2021 : Skedul, Prasyarat, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Proses Penyeleksian
Halo Teman akrab seluruh berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin dapat share info kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Syarat-syarat Peserta Saringan PPPK Guru Bagian 3 di tahun 2022. Sama hal yang kita pahami untuk Saringan PPPK Guru di Sesi II Tahun 2021 telah tuntas dijalankan di informasi masa tolak di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang telah lulus Penyeleksian Tahapan 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan buat Peserta Saringan PPPK Tahapan I mulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil pemberitahuan Masa Tampik Saringan PPPK Guru Tahapan 2 tempo hari masih tersisa beberapa skema yang belum berisi disebabkan pada II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, atau ada komposisi tapi tidak ada pendaftarnya, juga ada peserta yang udah lulus Passing Grade/gapai Nilai Ujung Batasan akan tetapi tetap belum bisa isikan komposisi dipicu kalah peringkatan.

Sama hal yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru bakal dikerjakan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi kriteria mengikut penyeleksian Step 1 karenanya punya peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat ikuti penyaringan PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang masih belum duduki susunan di sesi I dan II bisa ikuti penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di sesi III dan semua peserta ditahap 3 penting pilih ulangi susunan masih siap di situs SSCASN. Dan untuk peserta yang udah penuhi Passing Grade selalu bisa memanfaatkan nilai yang telah diterima pada waktu test di sesi awal kalinya dengan aturan nilai yang hendak dimanfaatkan ialah nilai paling tinggi di antara nilai awal kalinya dengan nilai test waktu ikuti ujian di bagian III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta saringan PPPK Guru babak III udah ditambahkan dengan aturan sampai Passing Grade Saringan PPPK Guru Step III.

Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah persyaratan peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa mengikut Saringan PPPK Guru Step III nantinya.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tidak lulus saringan kapabilitas di sesi awalnya ialah sesi I serta II.
2. Ke-2 yakni Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus di saat penyeleksian sesi I dan II.
3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di penyaringan babak I dan II.
4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Pekerjaan Guru (PPG) yang tak lulus di proses penyeleksian bagian II.

Peserta yang tak lolos Sesi 1 dan 2 bisa melaksanakan register penentuan susunan ulangi di Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan susunan di sekolah yang siap susunannya.

Buat susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan babak III yakni semua susunan yang siap di bermacam tempat di semuanya Indonesia tiada kecuali.

Walau demikian, peserta diimbau supaya masih tetap untuk pilih komposisi yang sama dengan pemilikan sertifikat pengajar ataupun kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Category dan Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Data terakhir dari Kementerian Pemberdayaan Instrumen Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan rekonsilasi nilai tingkat batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) buat Kedudukan Fungsional Guru.

Pemastian nilai ujung batasan ada dalam Putusan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I serta Penilaian Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru di Lembaga Wilayah Tahun Bujet 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga grup.

Berikut data secara detail kelompok Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Kelompok 1 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Semua peserta diperlakukan nilai tingkat batasan category 1 dan rangking terpilih.
Peserta category 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Putusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersemat (maksimum 500)
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (optimal 40)
Kelompok 2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Kelompok 2 diterapkan apabila seusai nilai tingkat batasan category 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.
Teristimewa peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal difungsikan nilai ujung batasan category 2 dan berperingkat terhebat.
Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Nilai Optimal
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (maksimum 200)
Interviu: 20 (optimal 40)
Kelompok 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Kalau nilai ujung batasan grup 2 udah diterapkan serta masih tetap ada susunan yang masih belum tercukupi, jadi nilai tingkat batasan category 3 diimplementasikan buat semuanya peserta.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersertakan
Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interviu: 24 (maksimum 40)
Dapodik Depok